Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XI KD 1

RPP ADMINISTRASI PAJAK

Nama Sekolah       : SMK HKTI 1 PURWAREJA KLAMPOK
Paket Keahlian      : Akuntansi
Mata Pelajaran      : Administrasi Pajak
Kelas / Semester   : XI/1
Pertemuan Ke-      : 1, 2, 3 dan 4 ( 4 kali pertemuan)
Alokasi Waktu       : 12 x 45 Menit


A.     Kompetensi Inti :

    1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
    2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
    3. Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
    4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

 

B.      Kompetensi Dasar

1.1. Mensyukuri  karunia Tuhan Yang Maha Esa, atas pemberian amanah untuk mengelola administrasi keuangan entitas.

1.2. Mengamalkan ajaran agama dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan laporan keuangan yang mudah dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan

2.1. Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam menemukan dan memahami pengetahuan dasar tentang administrasi pajak

2.2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, santun, responsif dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif dalam lingkungan sosial sesuai dengan mata pelajaran administrasi pajak

2.3. Menghargai kerja individu dan kelompok serta mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menjaga keselarasan lingkungan sosial, lingkungan kerja dan alam.

3.3  Memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan

4.3  Melakukan identifikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan


C.     Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik, model Ekspositori, peserta didik mampu:

  1. Mengamati ruang lingkup ketentuan perpajakan di Indonesia
  2. Menjelaskan secara luas definisi, fungsi, hukum, dan tata cara perpajakan di Indonesia
  3. Menjelaskan secara luas penggolongan pajak
  4. Memahami tata cara pemungutan pajak di Indonesia
  5. Menyajikan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia

D.     Materi Pembelajaran :

1.     Pengertian– pengertian

    • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    • Wajib pajak adalah Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
    • Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
    • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalende

2.     Dasar hukum perpajakan di Indonesia

    • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah segala pengertian, ketentuan, peraturan dan hal-hal yang menyangkut perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP)
    • Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :

UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai

UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

3.     Fungsi  pajak

-       Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

-       Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

-       Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

-       Fungsi redistribusipendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 

4.     Penggolonganpajak

a.     Berdasarkan pihak yang memungut pajak  

-       Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya : Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

-       Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya : Pajak reklame, Pajak hiburan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air tanah, Pajak penerangan, dll 

b.     Berdasarkan Sifatnya

-       Pajak Subjektif

Pajak Subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya. Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)

-       Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas bendannya yang kemudian dicari subjeknya.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

c.      Berdasarkan CaraPembebanan Pajak

-       Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)

-       Pajak tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

5.     AsasPemungutan pajak

-      Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).

-      Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

-       Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

 

E.      Media, Alat dan sumber belajar :

a.     Media Belajar

-          Tayangan/ilustrasi tentang materi perpajakan

-          Lembar Kerja Siswa (LKS)

b.     Alat :

-          Laptop

-          LCD

c.     Sumber Belajar

-          Buku Paket Administrasi Pajak Kelas XI

-          Modul Administrasi Pajak Kelas XI

-          Koran, Majalah, atau sumber referensi lain

 

F.      Metode Pembelajaran :

  1. Pendekatan pembelajaran ilmiah/scientific
  2. Model pembelajaran Ekspositori
  3. Metode Ceramah, Diskusi, Tanya jawab

Posting Komentar untuk "RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XI KD 1"