RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XI KD 1
Nama Sekolah : SMK HKTI 1 PURWAREJA KLAMPOK
Paket Keahlian : Akuntansi
Mata Pelajaran : Administrasi Pajak
Kelas / Semester : XI/1
Pertemuan Ke- : 1, 2, 3 dan 4 ( 4 kali pertemuan)
Alokasi Waktu : 12 x 45 Menit
- Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
- Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
- Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
- Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
1.1. Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa, atas pemberian
amanah untuk mengelola administrasi keuangan entitas.
1.2. Mengamalkan
ajaran agama dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan
laporan keuangan yang mudah dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan
2.1. Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam
menemukan dan memahami pengetahuan dasar tentang administrasi pajak
2.2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, santun, responsif dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif dalam
lingkungan sosial sesuai dengan mata pelajaran administrasi
pajak
2.3. Menghargai kerja individu dan kelompok serta mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menjaga
keselarasan lingkungan sosial, lingkungan kerja dan alam.
3.3 Memahami
ketentuan umum dan tata cara perpajakan
4.3 Melakukan identifikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Setelah
mengikuti kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik, model Ekspositori,
peserta didik mampu:
- Mengamati ruang lingkup ketentuan perpajakan di Indonesia
- Menjelaskan secara luas definisi, fungsi, hukum, dan tata cara perpajakan di Indonesia
- Menjelaskan secara luas penggolongan pajak
- Memahami tata cara pemungutan pajak di Indonesia
- Menyajikan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib pajak adalah Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalende
2.
Dasar hukum perpajakan di Indonesia
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah segala pengertian, ketentuan, peraturan dan hal-hal yang menyangkut perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP)
- Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan
UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN
dan PPnBM)
UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan (PBB)
UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah
UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
3.
Fungsi pajak
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
-
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan
ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring
penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam
fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki
dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga
sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan
jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak
yang efektif dan efisien.
-
Fungsi redistribusipendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
a. Berdasarkan pihak yang
memungut pajak
Pajak Pusat adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contohnya : Pajak penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Daerah adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contohnya : Pajak reklame, Pajak
hiburan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak pemanfaatan air tanah, Pajak
penerangan, dll
Pajak Subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang
menerima penghasilan tidak berpengaruh dari mana penghasilannya.
Contohnya :
Pajak penghasilan (PPh)
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas bendannya
yang kemudian dicari subjeknya.
Contohnya :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
c. Berdasarkan CaraPembebanan Pajak
Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung
oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Contohnya : Pajak penghasilan (PPh)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Asas domisili atau
disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle),
berdasarkan asas ini negara akan
mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan,
apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk
(resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan
berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana
penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara
yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan
menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas
penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh
di luar negeri (world-wide income concept).
- Asas sumber, Negara yang
menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan
dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang
bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini,
tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan
yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan
pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing
bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan
dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
-
Asas kebangsaan atau asas
nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship
principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah
status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.
Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang
akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem
pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara
mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
E. Media,
Alat dan sumber belajar :
-
Tayangan/ilustrasi
tentang materi perpajakan
-
Lembar
Kerja Siswa (LKS)
b. Alat :
-
Laptop
-
LCD
-
Buku
Paket Administrasi Pajak Kelas XI
-
Modul
Administrasi Pajak Kelas XI
-
Koran,
Majalah, atau sumber referensi lain
- Pendekatan
pembelajaran ilmiah/scientific
- Model pembelajaran Ekspositori
- Metode Ceramah, Diskusi, Tanya jawab
Posting Komentar untuk "RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XI KD 1"