Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XII KD 1

RPP ADMINISTRASI PAJAK

Nama Sekolah      : SMK SMK HKTI 1 PURWAREJA KLAMPOK
Paket Keahlian     : Akuntansi
Mata Pelajaran     : Administrasi Pajak
Kelas / Semester  : XII/1
Pertemuan Ke-     : 1, 2, 3 dan 4 ( 3 kali pertemuan)
Alokasi Waktu       : 16 x 45 Menit

A.     Kompetensi Inti :

  1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
  2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
  3. Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
  4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

B.      Kompetensi Dasar

1.1. Mensyukuri  karunia Tuhan Yang Maha Esa, atas pemberian amanah untuk mengelola administrasi keuangan entitas.

1.2. Mengamalkan ajaran agama dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan laporan keuangan yang mudah dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan

2.1. Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam menemukan dan memahami pengetahuan dasar tentang administrasi pajak

2.2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, santun, responsif dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif dalam lingkungan sosial sesuai dengan mata pelajaran administrasi pajak

2.3. Menghargai kerja individu dan kelompok serta mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menjaga keselarasan lingkungan sosial, lingkungan kerja dan alam.

3.1  Memahami data kewajiban perpajakan orang pribadi

4.1  Melakukan identifikasi kewajiban perpajakan orang pribadi

C.     Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik, model Student Teams Achievemen Division (STAD), peserta didik mampu:

  1. Menjelaskan secara luas definisi wajib pajak orang pribadi
  2. Menjelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi
  3. Menjelaskan secara luas hak wajib pajak orang pribadi
  4. Menyebutkan jenis-jenis wajib pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan yang diterima

D.     Materi Pembelajaran :

1.     Pengertian wajib pajak dan pengusaha

-       Wajib Pajak

Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

-       Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

2.     Kewajiban Wajib Pajak OP

Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

-       Pendaftaran

Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :

a)    Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;

b) Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;

c)  Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

d)    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi.

-        Pembayaran dan Pelaporan

Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.

3.     Subjek Pajak Orang Pribadi

-       Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (SPOPDN) yaitu :

a.   Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau

b.   Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia

-       Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri ( SPOPLN) adalah :

a.  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari  183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

b.  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari  183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

4.     Objek Pajak Orang Pribadi

-   Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya.

-  Dalam hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi penghasilan kena pajak.

-    Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya.

5.     Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi

-       Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi

-       Bantuan/Sumbangan Bukan Objek Pajak PPh 

-       Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh   

-       Pengertian Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)

6.     Jenis pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan yang diterima

-      Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan. Contoh : 

a.     Pegawai swasta

b.     Pegawai BUMN

c.     Anggota TNI

d.     Anggota POLRI

e.     PNS.

f.      Pensiunan.

-    Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha. Contoh:

a.     Pengusaha toko emas

b.     Pengusaha Industri Mie Kering

c.     Pengusaha Persewaan Mobill

-       Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas. Contoh :

a.     Dokter

b.     Notaris

c.     Akuntan

d.     Konsultan

-       Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final (sehubungan dengan pemodalan). Contoh :

a.     Penghasilan Bunga pinjaman

b.     Royalti

c.     Sewa (yang bukan usaha pokoknya)

-     Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final. Contoh :

a.     Bunga deposito dan tabungan

b.     Hadiah undian.

c.     Persewaan tanah dan atau bangunan. 

-    Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak. Contoh :

a.     Penerima bantuan

b.     Sumbangan

c.     Hibah 

-    Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri. Contoh :

a.     Bunga dari luar negeri

b.     Royalti dari luar negeri

c.     Gaji dari luar negeri

-   Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai sumber. Contoh :

a.     Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.

b.     PNS tetapi membuka praktek dokter


E.      Media, Alat dan sumber belajar :

a.     Media Belajar

-          Lembar Kerja Siswa (LKS)

-          Lembar Diskusi Kelompok

b.     Alat :

-          Laptop

-          LCD

c.     Sumber Belajar

-          Buku Paket Administrasi Pajak

-          Modul Administrasi Pajak

-          Koran, Majalah, atau sumber referensi lain


F.     Metode Pembelajaran :

  1. Pendekatan pembelajaran ilmiah/scientific
  2. Model pembelajaran Student Teams Achievemen Division (STAD)
  3. Metode Ceramah, Diskusi Kelompok, Presentasi

Posting Komentar untuk "RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XII KD 1"