RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XII KD 1
- Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
- Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
- Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
- Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B.
Kompetensi Dasar
1.1. Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa, atas pemberian
amanah untuk mengelola administrasi keuangan entitas.
1.2. Mengamalkan
ajaran agama dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan
laporan keuangan yang mudah dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan
2.1. Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam
menemukan dan memahami pengetahuan dasar tentang administrasi pajak
2.2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, santun, responsif dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif dalam
lingkungan sosial sesuai dengan mata pelajaran administrasi
pajak
2.3. Menghargai kerja individu dan kelompok serta mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menjaga
keselarasan lingkungan sosial, lingkungan kerja dan alam.
3.1 Memahami
data kewajiban perpajakan orang pribadi
4.1 Melakukan identifikasi kewajiban perpajakan orang pribadi
Setelah
mengikuti kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik, model Student Teams Achievemen Division (STAD),
peserta didik mampu:
- Menjelaskan secara luas definisi wajib pajak orang pribadi
- Menjelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi
- Menjelaskan secara luas hak wajib pajak orang pribadi
- Menyebutkan jenis-jenis wajib pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan yang diterima
1. Pengertian wajib pajak dan pengusaha
Wajib Pajak (WP) adalah Orang
Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan
pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
Wajib Pajak mempunyai kewajiban
untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP adalah :
a) Orang Pribadi yang menjalakan
usaha atau pekerjaan bebas;
b) Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling
lambat pada akhir bulan berikutnya;
c) Wanita kawin yang dikenakan
pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta;
d)
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha
berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri
ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi.
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
- Subjek Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (SPOPDN) yaitu :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak
harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau
b. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
-
Subjek Pajak
Orang Pribadi Luar Negeri ( SPOPLN) adalah :
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Undang-undang
Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan
usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya.
- Dalam
hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan,
penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga
pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha
selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun
negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam
rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Penghasilan beserta
peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi
penghasilan kena pajak.
- Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya.
5. Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi
-
Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi
-
Bantuan/Sumbangan Bukan Objek Pajak PPh
-
Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh
- Pengertian Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
6. Jenis pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan yang diterima
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan. Contoh
:
a.
Pegawai
swasta
b.
Pegawai BUMN
c.
Anggota TNI
d.
Anggota POLRI
e.
PNS.
f.
Pensiunan.
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha. Contoh:
a.
Pengusaha
toko emas
b.
Pengusaha
Industri Mie Kering
c.
Pengusaha
Persewaan Mobill
-
Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.
Contoh :
a.
Dokter
b.
Notaris
c.
Akuntan
d.
Konsultan
-
Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat
final (sehubungan dengan pemodalan). Contoh :
a.
Penghasilan Bunga
pinjaman
b.
Royalti
c.
Sewa (yang bukan usaha
pokoknya)
- Wajib pajak
orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final. Contoh
:
a.
Bunga
deposito dan tabungan
b.
Hadiah
undian.
c.
Persewaan
tanah dan atau bangunan.
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan
yang bukan objek pajak. Contoh :
a. Penerima bantuan
b. Sumbangan
c. Hibah
- Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan
dari luar negeri. Contoh :
a. Bunga dari luar negeri
b. Royalti dari luar negeri
c. Gaji dari luar negeri
- Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai
sumber. Contoh :
a. Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.
b. PNS tetapi membuka praktek dokter
E. Media,
Alat dan sumber belajar :
-
Lembar
Kerja Siswa (LKS)
-
Lembar
Diskusi Kelompok
b. Alat :
-
Laptop
-
LCD
-
Buku
Paket Administrasi Pajak
-
Modul
Administrasi Pajak
- Koran, Majalah, atau sumber referensi lain
- Pendekatan
pembelajaran ilmiah/scientific
- Model pembelajaran Student Teams Achievemen Division (STAD)
- Metode Ceramah, Diskusi Kelompok, Presentasi
Posting Komentar untuk "RPP ADMINISTRASI PAJAK KELAS XII KD 1"