Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JENIS BANK DAN KANTOR BANK DI INDONESIA

MENGANALISIS BERBAGAI JENIS BANK DAN MENGKLASIFIKASIKAN JENIS-JENIS BANK DAN KANTOR BANK DI INDONESIA

MENGANALISIS BERBAGAI JENIS BANK DAN MENGKLASIFIKASIKAN JENIS-JENIS BANK DAN KANTOR BANK DI INDONESIA


KI/KD
3.5 MENGANALISIS BERBAGAI JENIS BANK DI INDONESIA
4.5 MENGKLASIFIKASIKAN JENIS-JENIS BANK DAN KANTOR BANK DI INDONESIA

Jenis dan Kantor Bank

Dunia perbankan mengalami Perkembangan dari waktu ke waktu. Bank berkembang dari tipe yang sederhana menjadi tipe yang modern. Hingga saat ini bank mengalami perkembangan dengan kemunculan ragam jenis bank dengan fokus kegiatan yang bervariasi.

Kegiatan yang dilakukan oleh setiap bank tidak sama, bank terbagi menjadi beberapa jenis. Ada beberapa bank yag diperbolehkan menarik simpanan giro, tetapi juga ada yang tidak boleh melakukannya. Untuk mempelajari hal tersebut, apa saja kegiatan bank ? Apa syarat pembukaan kantor bank dan lain-lain, pada bab ini kita akan mempelajari materi mengenai :

1. Jenis Bank dari Berbagai Sudut Pandang

    • Berdasarkan Kepemilikannya

    • Bank Milik Pemerintah
      Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia 46 (BNI), dan BTN.

      Bank Milik Swasta Nasional
      Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

      Bank Milik Asing
      Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Standard Chartered Bank.

      Bank Milik Campuran

      Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan pahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya Inter Pacifik Bank, Mitsubishi Buana, Bank, dan Bank Sakura Swadarma.

    • Berdasarkan Fungsinya

      Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU RI No. 10 Tahun 1998 dibagi menjadi 3:

    • 1. Bank Sentral

    • Bank sentran di Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Adapun tugas bank Indonesia agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, yaitu :

      a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
      Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan melakukan pengendalian moneter.

      b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
      Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, serta mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

      c. Mengatur dan mengawasi bank
      Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

      Dalam struktur moneter, penerapan bank sentral adalah pengendali peredaran uang, pembina, dan pengawas bank-bank. Peranan bank sentral, antara lain:
    1. Bank sirkulasi Bank sentral adalah pemegang hakl tunggal (hak oktroi) dalam pengedaran uang kertas atau uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
    2. Banker`s bank Bank sentral adalah bankir dari bank-bank. Di sini bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lainnya. Bank sentral dapat memberikan kredit likuiditas dan kredit likuiditas gadai ulang.
    3. Lender of the last resort Bank sentral adalah memberi pinjaman pada tingkat terakhir.Artinya, bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.
    4. Pelaksana kebijakan moneter Sebagai pelaksana kebijakan moneter, bank sentral mengeluarkan kebijaksanaan beberapa instrumen moneter, seperti:
    5. - cash ratio atau minimum reserve ratio requirement
      - open market operation (operasi pasar terbuka)
      - discount window (fasilitas diskonto)
      - credit allocation/selective credit controle (pengawasan kredit selektif
      - foreign exchange rate (tingkat nilai tukar mata uasng asing)
    6. Penjaga posisi likuiditas negara Dimana termasuk di dalamnya masalah pengaturan dan penatausahaan neraca pembayaran Indonesia.
    • 2. Bank Umum

    • Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain :
      1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya
      2. Memberikan kredit
      3. Menerbitkan surat pengakuan utang
      4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya

      Kemudian dalam Pasal 10 UU Perbankan No 10 Tahun 1998 dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan oleh bank umum, diantaranya :
      1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU No 10 Tahun 1998
      2. Melakukan usaha perasuransian
      3. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 UU No 10 Tahun 1998
    • 3. Bank Perkreditan Rakyat

    • BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
      BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
      1. menerima simpanan berupa giro
      2. mengikuti kliring
      3. melakukan kegiatan valuta asing
      4. melakukan kegiatan perasuransian.
      Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
      1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
      2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
      3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

    • Berdasarkan Cara Menentukan harga

      Bank Konvensional
      Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

      2. Bank Syariah
      Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
      Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah :
      1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
      2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
      3. Kebersamaan, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
      Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah: 1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), 2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), 3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), 4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), 5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

    • Berdasarkan Status

      Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksud sebagai berikut :

      1. Bank Devisa
      Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
      misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers cheque, pembukaan, dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia

      2. Bank Non devisa
      Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

          Jenis dan Syarat Pembukaan Kantor Bank

          • Jenis Kantor Bank

            Yang dimaksud dengan jenis-jenis kantor bank dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijaksanaan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besar kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya. Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut :
          1. Kantor pusat
          2. Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
          3. Kantor cabang penuh
          4. Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
          5. Kantor cabang pembantu
          6. Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
          7. Kantor kas
          8. Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang melakukan pelayanan dengan mobil dan sering disebut kas keliling.

          • Syarat Pembukaan Kantor Bank

            A. Pembukaan Kantor Cabang Bank Umum Dalam Negeri
            1. Pembukaan kantor cabang wajib memperoleh ijin OJK
            2. Direksi atau pejabat direksi bank mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai bank umum
            3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan bank diberikan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
            4. Pelaksanaan pembukaan kantor cabang dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin dari OJK diterbitkan
          B. Pembukaan Kantor Cabank Bank Umum Luar Negeri
            1. Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor lainnya baik yang bersifat operasional maupun non operasional di luar negeri wajib memperoleh izin OJK. Izin harus dilaksanakan dalam waktu satu tahun sejak izin dari OJK diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan alas yang dapat dipertanggungjawaban
            2. Pembukaan kantor di luar negeri juga wajib memperoleh izin dari otoritas di Negara setempa
            3. Pemberian izin dapat diberikan OJK apabila telah menjadi bank devisa paling kurang 24 bulan telah mencantumkan rencana pembukaan kantor cabang dalam rencana bisnis bank; memenuhi persyaratan penilaian tingkat kesehatan bank, kecukupan modal dan profil risiko dan mempunyai alamat atau tempat kedudukan kantor operasional yang jelas
            4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan bank diberikan paling lambat 20 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
          C. Pembukaan Kantor Cabang Bank Perkreditan Rakyar (BPR)
            1. Hanya dapat membuka kantor cabang diwilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat
            2. Pembukaan kantor cabang hanya dapat dilakukan dengan izin OJK
            3. Selama 12 bulan terakhir memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat, selama 3 bulan terakhir memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit 10%
            4. Memiliki teknologi informasi yang memadai 

          Posting Komentar untuk "JENIS BANK DAN KANTOR BANK DI INDONESIA"