PERBANKAN DASAR - KD 3.3 - LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN
3.3 Menganalisis berbagai jenis lembaga keuangan4.3 Melakukan klasifikasi lembaga keuangan bank dan non bank
Keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan Lembaga Keuangan menurut Undang- Undang No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan, lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.
Pengalihan Aset (Assets Transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transmutation.
Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Alokasi pendapatan (Income Allocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan dating.
Transaksi (Transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagai uang. Produkproduk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari. Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
- Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah
- Pesatnya perkembangan industry dan teknologi
- Besarnya denominasi instrument keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses
- Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan
- Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik
- Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan
- Risiko yang lebih kecil.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpunan dana, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
- Menurut Undang-Undang RI No 10 Tahun 1998 pengertian Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan di Indonesia melakukan usahanya denga berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).
- Adapun tujuan dari perbankan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 3 UU No 10 Tahun 1998 ialah bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional; ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Usaha Pokok Bank
Menghimpun Dana
Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan istilah funding. Menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana atau uang dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Dari kegiatan tersebutlah, bank memiliki dana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usahanya.
Menyalurkan Dana
Selain menghimpun dana, bank juga menyalurkan dananya kepada berbagai pihak. Kegiatan penyaluran dana dalam perbankan dikenal dengan istilah lending. Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan dan deposit, ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bag yang berdasarkan prinsip syariah.
Memberikan jasa bank lainnya
Jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Adapun jasa lainnya, yaitu jasa lalu lintas pembayaran dan jasa dalam peredaran uang.
Fungsi Bank
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbanakan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan menitipkan dananya dibank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector rill tidak dapat dipisahkan.
Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling memengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya perekonomian disektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinakan masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Agent of Services
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lainnya.
Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini, antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Jenis Lembaga Keuangan Bank
Bank Sentral
Bank sentral yang berada di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Bank sentral menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, adalah lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasai perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Umum
Bank umum sering disebut bank komersial. Bank umum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Penentuan harga bank yang berdasarkan prinsip syariah terhadap produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran uang, artinya di sini kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.Maksud pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah :
- Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah
- Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
- Untuk mendorong penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha
- Sebagai penggerak, perantara, atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat utang, obligasi, dan surat berharga lainnya
- Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal
Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Ada di Indonesia
Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Macam-macam lembaga pembiayaan :
- Sewa guna usaha (leasing), Bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
- Modal ventura, Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.
- Anjak piutang, Merupakan perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
- Pembiayaan konsumen, dilakukan lembaga keuang dengan membiayai pembelian barang konsumsi.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya. Besarnya polis akan memengaruhi klaim yang akan diterima.
Perum PegadaianLembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat umum.Artinya para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan uangnya sementara belum digunakan.Kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pension adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawainya atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purnatugas sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dana diperoleh dari potongan gaji para pegawainya. Untuk pegawai negeri dana pension dikelola oleh PT. Taspen.
Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana(emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
Posting Komentar untuk "PERBANKAN DASAR - KD 3.3 - LEMBAGA KEUANGAN"