Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR

MENGANALISIS DAN MENGKLASIFIKASIKAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM DAN DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT


MENGANALISIS DAN MENGKLASIFIKASIKAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM DAN DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT 

Tujuan bank melakukan kegiatan adalah untuk mencari keuntungan. Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Kegiatan yang dilakukan bank umum dan bank perkreditan rakyat tidaklah sama. Seperti yang Anda ketahui bahwa bank perkreditan rakyat memiliki lingkup yang lebih sempit dalam melakukan kegiatannya dibandingkan bank umum.

1. Cara Bank Mendapatkan Keuntungan

Cara bank untuk mendapatkan keuntungan : Spread Based Income, adalah cara bank memperoleh keuntungan dari selisih antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman atau kredit. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Untuk memperoleh keuntungan, bank menetapkan bunga pinjaman lebih besar dari bunga simpanan.

Fee Based Income, adalah cara bank memperoleh keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank. Keuntungan dari jasa bank relative kecil namun mengandung kepastian karena resiko jasa bank lebih kecil dibanding kkredit.
Jasa-jasa bank yang menghasilkan keuntungan :

  • Biaya Administrasi
  • Dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus.
  • Biaya kirim
  • Diperoleh dari jasa pengiriman uang/transfer, baik dalam maupun luar negeri.
  • Biaya Sewa
  • Dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa save deposit box
  • Biaya Tagih
  • Jasa untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan inkaso.
  • Biaya provisi dan komisi
  • Dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan.
  • Biaya Iuran
  • Diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit.
2. Kegiatan yang dilakukan Bank Umum

1. Menghimpun dana (funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dikenal dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan di bank umum antara lain :

  • Simpanan giro (deman deposit), simpanan pada bank yang penarikannya menggunakan bilyet giro.
  • Simpanan tabungan (saving deposit), simpanan yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
  • Simpanan deposito (time deposit), simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).


2. Menyalurkan Dana (Lending)

Menyaluran dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat penyaluran dana oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah kredit. Kredit ini akan menghasilkan bunga kredit yang dibebankan pada si peminjam yang nantinya menjadi penghasilan bank. Jenis-jenis kredit yang ditawarkan diantanya : 

a) kredit investasi;

b) kredit modal kerja;

3) kredit perdagangan;

4) kredit produktif;

5) kredit konsumtif; dan kredit profesi.


3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)

Selain menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank juga memberikan berbagai jasa lainnya kepada masyarakat. Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa keuangan yang diberikn oleh bank, semakin banyak keuntungan yang didapatkan bank. Dalam praktiknya jasa bank yang ditawarkan bank umum yaitu : transfer, kliring, inkaso, safe deposit box, kartu kredit, bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, dll.

Jasa-Jasa yang Ditawarkan Bank Umum

1. Kiriman Uang (Transfer)

Kiriman uang atau transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman ung juga bisa dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota, atau luar negeri. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya pengiriman yang besarannya tergantung bank yang bersangkutan. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses transfer :

  • Pengirim (remiter/applicant), yaitu nasabah yang mengirimkan uangnya kepada penerima melalui bank
  • Bank pengirim (remmitting bank/drawe bank), yaitu bank yang mengirimkan uang, baik atas permintaan nasabah maupun untuk kepentingan bank sendiri
  • Bank pembayar (paying bank/drawee bank), yaitu bank yang membayar transfer kepada penerima
  • Penerima (beneficiary), yaitu nasabah yang berhak menerima uang kiriman/transfer
  • Bank pemberi ganti (reimbursing bank), yaitu bank yang akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh bank pembayar.

Selain itu transfer akan dibedakan menjadi dua. Yaitu transfer masuk (incoming transfer ) adan transfer keluar (outgoing transfer).

2. Kliring (Clearing)

Kliring merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu satu hari. Tujuan kliring ini antara lain : a) untuk memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral; b) agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien; c) meningkatkan jumlah dana yang dapat dihimpun saat kliring. 

Warkat/surat berharga yang dapat dikliringkan harus memenuhi syarat-syarat :

  1. Dinyatakan dalam mata uang rupiah
  2. Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan
  3. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
  4. Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.
Warkat kliring pada umumnya terdiri dari dua jenis :

  1. Warkat debit kliring, adalah warkat-warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, promes dan lain-lain) yang disetorkan nasabah kepada bak peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya.
  2. Warkat kredit kliring, adalah warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya.

Sistem penyelenggaraan kliring terdiri diri lima macam :

  1. Sistem manual, 
  2. Sistem semiotomasi
  3. Sistem otomasi
  4. Sistem elektronik
  5. Sistem kliring nasional Bank Indonesia

3. Inkaso (Collection)

Inkaso merupakan penagihan warkat (surat berharga seperti cek)

Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan tergantung dari jarak dan lokasi penagihan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan dan biayanya tergantung pada bank yang bersangkutan. Bank yang terlibat dalam inkaso, sebagai berikut : 

  1. Bank pemrakarsa, adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
  2. Bank pelaksana, adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakasa).

Keuntungan dari jasa Inkaso ini bisa dirasakan oleh pihak pemakai maupun pihak bank, diantaranya :

  1. Keuntungan bagi pihak pemakai : a) membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antarkota; b) lebih bonafide dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
  2. Keuntungan  bagi pihak bank : a) biaya jas atau fee dari transaksi inkaso; b) pelayanan kepada nasabah.

4. Safe Deposit Box

Safe deposit box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan boks atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-brang berharga milik nasabah. Nasabah penyewa box akan dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung besarnya ukuran dan jangka waktu penyewaan. Keuntungan jasa safe deposit box bagi bank dan nasabahnya adalah :
  1. Keuntungan bagi bank adalah mendapatkan biaya sewa dan uang setoran jaminan yang mengendap
  2. Keuntungan bagi nasabah pemegang safe deposit box yaitu : a) menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan karena pihak bank tidak perlu tahu isi safe deposit box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya; b) keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih safe deposit box terbuat dari baja tahan api.  

5. Bank Card (Kartu Kredit)

Bank card atau lebih popular dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM yang tersebar di berbagai tempat yang strategis. Pemegang kartu akan dikenakan iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. 

6. Bank Notes

Bank notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). 

8. Cek Wisata (Travellers Cheque)

Travellers cheque merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel dan supermarket. Cek wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

7. Bank Draft

Bank draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya. 

9. Bank Garansi

Bank garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan, antara lain :
  1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
  2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan
  4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya
  5. Bagi bank, disamping keuntungan tersebut juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. 

Bank garansi memiliki berbagai jenis. Beberapa jenis bank garansi yang ada, yaitu : a) bank garansi untuk penangguhan bea masuk; b) bank garansi untuk pita cukai tembakau; c) bank garansi untuk tender dalam negeri; d) bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan; e) bank garansi untuk uang muka pekerjaan; f) bank garansi untuk tender luar negeri; g) bank garansi untuk perdagangan; h) bank garansi untuk penyerahan barang dan i) bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemaasukan barang.

10. Letter of Credit

Letter of Credit merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor impor yang mereka lakukan. Dalam suatu mekanisme LC terdapat beberapa pihak yang terlibat secara langsung, diantaranya :
  1. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
  2. Penjual atau disebut juga seller, eksportir
  3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
  4. Bank penerus atau disebut juga advising bank
  5. Bank pembayar atau paying bank
  6. Bank pengaksep atau accepting bank
  7. Bank penegosiasi atau negotiating bank
  8. Bank penjamin atau confirming bank
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank diluar negeri dapat dilakukan dengan tiga macam cara, sebagai berikut :
  1. Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut
  2. Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank diluar negeri itu
  3. One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.

11. Menerima setoran-setoran

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat, antara lain :
  1. Pembayaran pajak
  2. Pembayaran telepon
  3. Pembayaran air
  4. Pembayaran listrik
  5. Pembayaran uang kuliah

12. Melayani pembayaran-pembayaran

Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya, antara lain membayar gaji/pensiun/honorarium, membayarkan deviden/pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah.

13. Bermain di dalam pasar modal

Bank juga dapat memberikan atau memainkan surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan dipasar modal seperti :
  1. Penjamin emisi (underwriter)
  2. Penjamin (guarantor)
  3. Wali amanat (trustee)
  4. Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
  5. Pedagang efek (dealer)
  6. Perusahaan pengelola dana investasi (investment company)

3. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Dalam praktiknya kegiatan BPR meliputi :
  1. Menghimpun dana (funding) kegiatan yang dilakukan dalam menghimpun dana hanya dilakukan dalam bentuk simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposito (time deposit)
  2. Menyalurkan dana (lending), kegiatan yang dilakukan BPR dalam menyalurkan dana diantaranya : 1) kredit investasi; 2) kredit modal kerja, dan 3) kredit perdagangan.
4. Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

Kegiatan asing dan bank campuran di Indonesia sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan bank asing dan bank campuran dengan bank umum lainnya adalah bank tersebut lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia adalah :
  1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
  2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja, seperti dalam bidang : 1) perdagangan internasional; 2) bidang industry dan produksi; 3) penanaman modal asing/campuran’ 4) kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
  3. Khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank asing atau campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.

Posting Komentar untuk "KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR"