KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR

MENGANALISIS DAN MENGKLASIFIKASIKAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM DAN DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
- Biaya Administrasi
- Biaya kirim
- Biaya Sewa
- Biaya Tagih
- Biaya provisi dan komisi
- Biaya Iuran
1. Menghimpun dana (funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dikenal dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan di bank umum antara lain :
- Simpanan giro (deman deposit), simpanan pada bank yang penarikannya menggunakan bilyet giro.
- Simpanan tabungan (saving deposit), simpanan yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
- Simpanan deposito (time deposit), simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyaluran dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat penyaluran dana oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah kredit. Kredit ini akan menghasilkan bunga kredit yang dibebankan pada si peminjam yang nantinya menjadi penghasilan bank. Jenis-jenis kredit yang ditawarkan diantanya :
a) kredit investasi;
b) kredit modal kerja;
3) kredit perdagangan;
4) kredit produktif;
5) kredit konsumtif; dan kredit profesi.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Selain menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank juga memberikan berbagai jasa lainnya kepada masyarakat. Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa keuangan yang diberikn oleh bank, semakin banyak keuntungan yang didapatkan bank. Dalam praktiknya jasa bank yang ditawarkan bank umum yaitu : transfer, kliring, inkaso, safe deposit box, kartu kredit, bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, dll.
Kiriman uang atau transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman ung juga bisa dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota, atau luar negeri. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya pengiriman yang besarannya tergantung bank yang bersangkutan. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses transfer :
- Pengirim (remiter/applicant), yaitu nasabah yang mengirimkan uangnya kepada penerima melalui bank
- Bank pengirim (remmitting bank/drawe bank), yaitu bank yang mengirimkan uang, baik atas permintaan nasabah maupun untuk kepentingan bank sendiri
- Bank pembayar (paying bank/drawee bank), yaitu bank yang membayar transfer kepada penerima
- Penerima (beneficiary), yaitu nasabah yang berhak menerima uang kiriman/transfer
- Bank pemberi ganti (reimbursing bank), yaitu bank yang akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh bank pembayar.
Selain itu transfer akan dibedakan menjadi dua. Yaitu transfer masuk (incoming transfer ) adan transfer keluar (outgoing transfer).
Kliring merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu satu hari. Tujuan kliring ini antara lain : a) untuk memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral; b) agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien; c) meningkatkan jumlah dana yang dapat dihimpun saat kliring.
Warkat/surat berharga yang dapat dikliringkan harus memenuhi syarat-syarat :
- Dinyatakan dalam mata uang rupiah
- Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
- Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.
- Warkat debit kliring, adalah warkat-warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, promes dan lain-lain) yang disetorkan nasabah kepada bak peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya.
- Warkat kredit kliring, adalah warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya.
Sistem penyelenggaraan kliring terdiri diri lima macam :
- Sistem manual,
- Sistem semiotomasi
- Sistem otomasi
- Sistem elektronik
- Sistem kliring nasional Bank Indonesia
Inkaso merupakan penagihan warkat (surat berharga seperti cek)
Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan tergantung dari jarak dan lokasi penagihan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan dan biayanya tergantung pada bank yang bersangkutan. Bank yang terlibat dalam inkaso, sebagai berikut :
- Bank pemrakarsa, adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
- Bank pelaksana, adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakasa).
Keuntungan dari jasa Inkaso ini bisa dirasakan oleh pihak pemakai maupun pihak bank, diantaranya :
- Keuntungan bagi pihak pemakai : a) membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antarkota; b) lebih bonafide dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Keuntungan bagi pihak bank : a) biaya jas atau fee dari transaksi inkaso; b) pelayanan kepada nasabah.
4. Safe Deposit Box
- Keuntungan bagi bank adalah mendapatkan biaya sewa dan uang setoran jaminan yang mengendap
- Keuntungan bagi nasabah pemegang safe deposit box yaitu : a) menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan karena pihak bank tidak perlu tahu isi safe deposit box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya; b) keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih safe deposit box terbuat dari baja tahan api.
5. Bank Card (Kartu Kredit)
6. Bank Notes
8. Cek Wisata (Travellers Cheque)
7. Bank Draft
9. Bank Garansi
- Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah
- Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan
- Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya
- Bagi bank, disamping keuntungan tersebut juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
10. Letter of Credit
- Pembeli atau disebut juga buyer, importer
- Penjual atau disebut juga seller, eksportir
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
- Bank penerus atau disebut juga advising bank
- Bank pembayar atau paying bank
- Bank pengaksep atau accepting bank
- Bank penegosiasi atau negotiating bank
- Bank penjamin atau confirming bank
- Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut
- Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank diluar negeri itu
- One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
11. Menerima setoran-setoran
- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah
12. Melayani pembayaran-pembayaran
13. Bermain di dalam pasar modal
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana investasi (investment company)
3. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
- Menghimpun dana (funding) kegiatan yang dilakukan dalam menghimpun dana hanya dilakukan dalam bentuk simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposito (time deposit)
- Menyalurkan dana (lending), kegiatan yang dilakukan BPR dalam menyalurkan dana diantaranya : 1) kredit investasi; 2) kredit modal kerja, dan 3) kredit perdagangan.
- Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
- Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja, seperti dalam bidang : 1) perdagangan internasional; 2) bidang industry dan produksi; 3) penanaman modal asing/campuran’ 4) kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
- Khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank asing atau campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.
Posting Komentar untuk "KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR"