Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGANALISIS SIMPANAN DANA GIRO (Demand Deposit)

MENGANALISIS SIMPANAN DANA GIRO (Demand Deposit)

SIMPANAN GIRO (Demand Deposit)

Pengertian Simpanan Giro

UU Perbankan

Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayran lainnya dengan cara pemindahbukuan.

Veitzal Rivai

Simpanan giro adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valas pada bank yang transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar lainnya dan atau dengan cara pemindahbukuan. 

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa simpanan giro merupakan simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran lainnya.

Jenis Simpanan Giro

Rekening atas nama suatu badan

Merupakan rekening yang bukan milik perseorangan melainkan milik suatu badan usaha atau instansi. Adapun suatu badan yang dimaksud sebagai pemilik rekening adalah :
  1. instansi-instansi pemerintah/lembaga-lembaga Negara dan organisasi masyarakat yang tidak merupakan perusahaan
  2. Semua badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau peraturan perundang-undangan
  3. PT, Fa, CV, koperasi, yayasan, dan lain-lain.

Rekening perorangan

Adalah rekening atas nama pribadi. Rekening yang tidak termasuk dalam golongan rekening atas nama badan, tetapi menggunakan nama dagang masuk dalam golongan rekening ini. Contoh rekening yang menggunakan nama dagang, antara lain kongsi, took, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya.

Rekening Gabungan

Rekening gabungan (joint account) merupakan rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan, dan atau campuran keduanya.

Cara Penarikan Simpanan Giro

Menurut Kasmir setiap pemilik giro (giran) akan memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrument untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi. Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro.  

Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya berupa cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan nontunai.

Berikut keterangan menyangkut cara penarikan simpanan giro :

A. Penggunaan Cek

Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.  

Cek dapat digunakan sebagai pembayaran transaksi secara tunai (dapat diuangkan). Cek dapat ditarik atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian.

Cek dapat digunakan sebagai pembayaran transaksi secara tunai (dapat diuangkan). Cek dapat ditarik atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian.
Adapun syarat hokum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral, sebagai berikut :
  1. Terdapat perkataan cek
  2. Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  4. Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  5. Tanda tangan penarik.
Selain itu, terdapat syarat lain yang ditetapkan oleh bank untuk cek sebagai alat pembayaran. Adapun syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan harus ditandatangani oleh pemberi cek
  4. Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluwarsa cek (70 hari)
  6. Tanda tangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Resi cek sudah kembali
  9. Endorsment cek sempurna
  10. Rekening belum ditutup
Disamping persyaratan tersebut, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan si pemberi cek.
MENGANALISIS SIMPANAN DANA GIRO (Demand Deposit)

Jenis-Jenis Cek

Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hokum tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn Bayu sebesar Rp 20.000.000 maka cek ini disebut cek atas nama.

Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hokum tertentu. Jadi siapa saja dapat menggunakan cek atau dengan kata lain dapat diungkan oleh pembawa cek.

Cek Silang

Cek silang (cross cheque) meruapakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi nontunai atau sebagai pemindahbukuan. Cek silang ini ada dua macam, yaitu cek silang umum dan cek silang khusus.

Cek Mundur

Cek mundur adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan penerima cek. Cek ini juga disebut sebagai cek yang belum jatuh tempo.

Cek Kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Taufik menarik cek senilai 60 juta rupiah namun rekening tersbut hanya berisi 50 juta rupiah, sehingga disebut sebagai cek kosong.

Pihak yang Terkait dalam Penggunaan Cek

  • Penerbit (Drawer) Adalah orang yang mengeluarkan surat cek
  • Tersangkut Adalah orang yang diberi hak untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Pemegang (Holder) Adalah orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
  • Pembawa (Bearer) Adalah orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. 
  • Pengganti Adalah orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. 

B. Penggunaan Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. 

Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan, artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi bilyet giro kepada nasabah penerima bilyet. Sebaliknya, jika dipindahbukukan ke si pemberi rekening di bank lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain. 

Lalu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran giro adalah :
  1. Penerbit, pihak yang telah menerbitkan giro. Penerbit harus mempunyai rekening giro pada suatu bank (disebut bank tertarik)
  2. Bank tertarik, adalah bank yang mempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan penarik
  3. Pemegang, adalah pihak yang memegang bilyet giro pada saat menawarkan di bank tertarik. 
Syarat formal bilyet giro menurut pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995, diantaranya :
  1. Nama dan nomor bilyet giro
  2. Nama bank tertarik
  3. Perintah tanpa syarat pemindahbukuan
  4. Nama dan nomor rekening pemegang
  5. Nama bank penerima
  6. Jumlah dana yang dipindahkan
  7. Tempat dan tanggal penarikan
  8. Tanda tangan penerbit
  9. Tanggal efektif
Bilyet giro dapat dibatalkan. Pembatalan bilyet giro hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada kepada bank bank tertarik dengan menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan. 

Kadaluwarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu enam bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. 
MENGANALISIS SIMPANAN DANA GIRO (Demand Deposit)

C. Penggunaan Alat Pembayaran Lainnya

Adapun yang dimaksud alat pembayaran lain yaitu surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atas kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.

Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, seperti tanda tangan kedua belah pihak yaitu si pemberi kuasa dan si penerima kuasa, bukti diri dan bea materai. 

Pemberian kuasa ini disebabkan pemberi kuasa berhalangan karena suatu hal. Bank yang dapat menerima simpanan berupa giro yaitu bank umum. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima dan ikut serta dalam lau lintas pembayaran. 

Keuntungan dan Kendala Bank Ketika Menggunakan Simpanan Giro

Keuntungan yang akan diperoleh bank yaitu giro memiliki biaya dana yang murah dibandingkan dengan jenis dana lainnya.  Selain itu pemilik rekening umumnya atas nama perusahaan untuk kepentingan bisnis dan bukan tujuan mendapatkan bunga.

Sedangkan kendala giro bagi bank adalah : 
  1. Jenis dana yang sensitive dan rentang dengan perubahan
  2. Sulit mengawasi, terutama untuk penarikan melalui kliring yang terkadang dalam jumlah besar sehingga mengganggu likuiditas bank
  3. Sulit dalam memprediksi cashflow (dana yang mengendap) karena sangat tergantung dengan lingkup usaha nasabah
  4. Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memlihara nasabah giro agar tidak memindahkan dananya pada bank lain karena kelalaian dalam layanan.

Jasa Giro

Semua dana yang disimpan di rekening giro memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga.  Adapun besar kecilnya bunga pada rekening giro dapat dihitung melalui berbagai metode. Dalam praktiknya ada dua metode yang dilakukan dalam perhitungan jasa giro, yaitu metode perhitungan saldo terendah dan perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo rata-rata harian.

Beberapa ketentuan dalam jasa giro adalah :
  1. Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
  2. Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan PPh sebesar 20%
  3. Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama
  4. Untuk mendapatkan jumlah saldo pada jumlah tertentu biasanya bank tidak memberikan jasa giro, bahkan dibebankan denda karena saldo dibawah jumlah yang disyaratkan
  5. Jasa giro yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing  dikenakan PPh sebesar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Posting Komentar untuk "MENGANALISIS SIMPANAN DANA GIRO (Demand Deposit)"