Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGANALISIS SIMPANAN DANA TABUNGAN

MENGANALISIS SIMPANAN DANA TABUNGAN

MENGANALISIS SIMPANAN DANA TABUNGAN

PENGERTIAN DAN JENIS SIMPANAN TABUNGAN

Menurut UU Perbankan No 10 Tahun 1998, Simpanan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Menurut Veithzal Rivai, Simpanan Tabungan adalah  simpanan pihak ketiga dalam rupiah dan atau valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat  tertentu dari masing-masing bank penerbit, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Kesimpulannya, simpanan tabungan adalah simpanan yang berasal dari masyarakat yang penarikannnya hanya dilakukan dengan syarat-syarat tertentu sesuai kesepakatan. 

Simpanan tabungan berbeda dengan simpanan giro, jika simpanan giro dilakukan oleh nasabah pengusaha atau para pedagang, maka simpanan tabungan dilakukan oleh masyarakat umum.

JENIS SIMPANAN TABUNGAN

1. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabungan)

Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan. Tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. 

Tabanas terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut :
  • Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan
  • Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka, yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif.
  • Tabungan pegawai, yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan departemen/lembaga/instansi.

2. Taska 

Taska merupakan tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.

3. Tabungan ONH

Tabungan ONH, yaitu tabungan ongkos untuk naik haji atas nama calon Jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran di muka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji.

TUJUAN TABUNGAN

  1. Membuat masyarakat berminat menjadi nasabah bank dengan memercayakan  bank untuk mengelola dana nasabah
  2. Meningkatkan pelayanan kepada para nasabah bank dengan fasilitas transaksi yang sering dilakukan, seperti penarikan, penyetoran, dan lain-lain
  3. Sebagai alat untuk memudahkan transaksi bisnis atau usaha individu
  4. Uang yang disisihkan nasabah dari hasil pendapatannya di bank dapat digunakan untuk cadangan di masa mendatang.

PERSYARATAN SIMPANAN TABUNGAN

  1. Bank Penyelenggara
  2. Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintahan maupun bank swastadan semua bank umum serta BPR kecuali Bank Asing.
  3. Persyaratan Penabung
  4. Adapun persyaratan penabung disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank. Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat dan lain-lain.
  5. Jumlah Setoran
  6. Untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan merupakan kewenangan dari bank penyelenggara.
  7. Pengambilan Tabungan
  8. Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya.
  9. Bunga dan Insentif
  10. Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada bank penyelenggara.
  11. Penutupan Tabungan
  12. Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alas an tertentu.

SYARAT PENYELENGGARAAN TABUNGAN

Berdasarkan ketentuan BI pada SK Dir. BI No 22/63 Kep. Dir. Tanggal 01 Desember 1989
  1. Bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah
  2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing
  3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan oleh bank masing-masing
  4. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut misalnya Automatic Teller Machine (ATM)
  5. Bunga tabungan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% final untuk penduduk dan 20% untuk bukan penduduk
  6. Bank penyelenggara tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri cara pelayanan, sistem administrasi, setoran, frekuensi pengambilan, tabungan pasif, tingkat suku bunga, cara perhitungan dan pembayaran bunga, pemberian hadiah, nama tabungan.

SARANA PENARIKAN SIMPANAN TABUNGAN

  1. Buku Tabungan
  2. Buku tabungan (passbook) merupakan buku yang dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku tersebut, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
  3. Slip Penarikan
  4. Slip penarikan adalah formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Didalam formulir tersebut nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
  5. Kuitansi
  6. Kuitansi merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
  7. Kartu yang Terbuat dari Plastik
  8. Adapun kartu yang terbuat dari plastic yang dimaksud, yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di ATM.

KEUNTUNGAN DAN KENDALA SIMPANAN TABUNGAN

  1. Nasabah tabungan umumnya berasal dari masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang menjadikan tabungan sebagai salah satu sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan dating.
  2. Fluktuasi penarikan relative lebih stabil, artinya secara umum penarikan dalam jumlah yang relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan hidup sehari-sehari.
  3. Jumlah penabung cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
  4. Mengingat masyarakat penabung merupakan masyarakat menengah ke bawah, janji-janji pemberian hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah tabungan. 

KENDALA SIMPANAN TABUNGAN BAGI PIHAK BANK

  1. Biaya relative tinggi mengingat untuk menjaring nasabah dan jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.

  2. Mengingat nasabah pada umumnya merupakan masyarakat menengah ke bawah yang penarikan dananya melalui mesin ATM, bank banyak menerima keluhan karena mesin ATM yang rusak belum tersebar, dana yang kosong, kartu ATM yang tidak bisa diakses, dan lain-lain.

  3. Bunga tabungan pada dasarnya merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas sejumlah saldo dana yang mengendap di bank. Perhitungan bunga tabungan pada setiap bank tidak sama. Perhitungan tabungan yang digunakan antara lain berdasarkan saldo harian, atau saldo rata-rata per bulan (rata-rata harian).

Posting Komentar untuk "MENGANALISIS SIMPANAN DANA TABUNGAN"